Kamis, 06 April 2017

APA SIH PUNGLI?


PUNGUTAN LIAR
       Pungli atau pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan, atau korupsi. Pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, dimana pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseoang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjkan sesuatu bagi dirinya sendiri.

       Penyalahgunaan wewenang menjadi salah satu faktor penyebab seseorang meakukan pungutan liar. Faktor lainnya yaitu faktor mental, ekonomi dan budaya. Faktor mental mempengaruhi karakter atau kelakuan dari seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri. Selain itu pada faktor ekonomi, penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukaan pungutan liar.

       Di Indoneia praktek pungutan liar masih banyak dijumpai terutama di lingkungan sekolah seperti praktek pungutan liar yang banyak dilakukan oleh kepala sekolah dengan cara mutasi siswa dan menarik biaya secara ilegal pada saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun faktanya masih banyak praktek-praktek pungutan liar dan mal administrasi di sekolah-sekolah yang belum terungkap.

       Bila pungutan liar dibiarkan dan pemerintah tidak mengambil tindakan, maka aksi pungutan liar akan semakin marak terjadi dan semakin banyak pula pihak yang dirugikan. Selain masarakat termasuk didalamnya karyawan swasta dan PNS yang lain akan termasuk didalam jangkauan kerugian tersebut.

       Dalam sebuah proyek Negara sekalipun jika pungli tidak di antisipasi maka akan banyak kerugian bagi Negara yang jelas pasilitas pada suatu proyek pun akan mengalami sebuah penurunan nilai pada kuantitas dan kualitas dibawah standar deal resmi atau dengan kata lain pengurangan mutu suatu proyek sudah otomatis dikurangi karena anggaplah seorang pemborong akan mengambil bagian jatah pungli dari pengurangan nilai order suatu proyek. Wallahu a’lam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VARIASI dan PERCETAKAN di Deltamas Cikarang Pusat

Jasa Percetakan, Surat Undangan, Plat Nomor di Sukamahi Penyedia jasa Potokopi, cetak poto, dan ATK selalu berkaitan dengan stempe...