PUNGUTAN LIAR
Pungli atau pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau
Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang
yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan
pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan,
penipuan, atau korupsi. Pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan
jabatan, dimana pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain,
menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseoang untuk memberikan sesuatu,
untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjkan
sesuatu bagi dirinya sendiri.
Penyalahgunaan wewenang menjadi salah satu faktor penyebab seseorang meakukan
pungutan liar. Faktor lainnya yaitu faktor mental, ekonomi dan budaya. Faktor
mental mempengaruhi karakter atau kelakuan dari seseorang dalam bertindak dan
mengontrol dirinya sendiri. Selain itu pada faktor ekonomi, penghasilan yang
bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas
atau jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukaan pungutan
liar.
Di Indoneia praktek pungutan liar masih banyak dijumpai terutama di lingkungan
sekolah seperti praktek pungutan liar yang banyak dilakukan oleh kepala sekolah
dengan cara mutasi siswa dan menarik biaya secara ilegal pada saat proses
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun faktanya masih banyak
praktek-praktek pungutan liar dan mal administrasi di sekolah-sekolah yang
belum terungkap.
Bila pungutan liar dibiarkan dan pemerintah tidak mengambil tindakan, maka aksi
pungutan liar akan semakin marak terjadi dan semakin banyak pula pihak yang
dirugikan. Selain masarakat termasuk didalamnya karyawan swasta dan PNS
yang lain akan termasuk didalam jangkauan kerugian tersebut.
Dalam sebuah proyek Negara sekalipun
jika pungli tidak di antisipasi maka akan banyak kerugian bagi Negara yang
jelas pasilitas pada suatu proyek pun akan mengalami sebuah penurunan nilai
pada kuantitas dan kualitas dibawah standar deal resmi atau dengan kata lain
pengurangan mutu suatu proyek sudah otomatis dikurangi karena anggaplah seorang
pemborong akan mengambil bagian jatah pungli dari pengurangan nilai order suatu
proyek. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar